PENDAHULUAN
Jika kita berbicara
tentang hukum secara sederhana, maka akan terlintas dibenak kita tentang
peraturan-peraturan atau seperangkat norma yang mengatur tingkah laku manusia
dalam suatu masyarakat, baik peraturan maupun norma itu berupa kenyataan yang
tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat atau peraturan yang sengaja
dibuat oleh penguasa dengan bentuk dan cara tertentu. Bentuknya terkadang
berupa hukum tidak tertulis dan hukum yang tertulis.
Ketika mengkaji
tentang Islam, aspek yang ada didalamnya tidak lepas membicarakan tentang hukum
(peraturan) yang ada di dalam Islam itu sendiri, aspek hukum di dalam Islam
biasa disebut dengan hukum Islam yang punya konsep dasar dan hukumnya
ditetapkan oleh Allah, tidak hanya mengatur tentang hubungan manusia dengan
manusia lain dan benda dalam masyarakat, tetapi juga hubungan-hubungan lainnya
baik itu hubungan dengan Tuhan, manusia dengan manusia, manusia dengan alam
sekitar.
Hukum Islam adalah
hukum yang bersumber dari Al-qur’an yang menjadi referensi hukum islam pertama,
Hadits (sunnah) yang menjadi referensi yang kedua. Kedua pedoman ini telah
menjadi wasiat utama nabi dalam penyampaian da’wah bagi penerus-penerus nabi
dalam menyampaikan da’wah. Namun ketika terdapat sebuah masalah yang rumit
terpecahkan, yang tidak ditemukan dalil-dalil dalam al qur’an dan hadits, maka
disinilah tampil referensi hukum islam baru yaitu ijma’(perkumpulan ulama’
mujtahid untuk memecahkan masalah rumit tersebut) dan qiyas (menerangkan hukum
dengan membandingkan dengan hukum yang diterangkan dalam al qur’an dan hadits).
I.
Pengertian Hukum dan Islam
Hukum adalah sebuah
peraturan-peraturan yang dibentuk oleh suatu badan yang berisi perintah dan
larangan. Sedangkan islam adalah suatu agama yang diturunkan oleh Allah SWT kepada
para Rasul untuk memberikan petunjuk kepada manusia. Jadi hukum islam adalah
sebuah peraturan-peraturan yang dibentuk oleh Allah yang berisi tentang
perintah dan larangan serta diturunkan kepada para rasul.
II.
Ciri-Ciri Hukum Islam
A. Mempunyai hubungan erat dengan
aqidah dan akhlak
B. Mempunyai dua istilah
kunci, yaitu :
a. Syari’at
b. Fiqih
C. Mencakup
Hukum taklifi.
Hukum
taklifi adalah peraturan yang mengandung tuntutan untuk dikerjakan oleh para
mukallaf atau untuk ditinggalkan ataupun yang mengandung pilihan antara
dikerjakan dan ditinggalkan. Hukum taklifi ada lima macam, yaitu :
1.
Wajib
Yaitu
suatu perbuatan apabila dikerjakan maka orang tersebut akan mendapat pahala dan
apabila ditinggalkan maka mendapat siksa. Contohnya shalat
2.
Mandub atau sunnah
Yaitu
perbuatan yang apabila dikerjakan maka orang tersebut mendapat pahala dan
apabila ditinggalkan maka tidak mendapat
siksa. Contohnya shalat sunnah
3.
Haram
Yaitu
perbuatan yang apabila ditinggalkan maka orang tersebut mendapat pahala dan
apabila dikerjakan maka mendapat siksa. Contohnya zina
4.
Makruh
Yaitu
perbuatan yang apabila ditinggalkan maka orang tersebut mendapat pahala dan
apabila dikerjakan maka tidak mendapat siksa. Contohnya minum berdiri
5.
Mubah
Yaitu
suatu perbuatan yang bila dikerjakan, orang tersebut tidak mendapat pahala dan
bila ditinggalkan maka tidak mendapat siksa. Contohnya facebook
III.
Sumber Hukum Islam
Sumber hukum islam
adalah segala referensi tentang peraturang-peraturan yang dicanangkan hukum
islam. Sumber hukum islam ada 4, yaitu :
1.
Al qur’an
Al qur’an adalah sumber hukum pertama berupa
kalam Ilahi yang isi tentang hukumnya tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun.
2.
Hadits/sunnah
Hadits adalah segala ucapan, tingkah laku, dan
segala ketetapan nabi tentang suatu masalah atau hukum.
3.
Ijma’
Ijma’ adalah perkumpulan para mujtahid muslim
untuk menyepakati suatu hukum melalui analisa-analisa tehadap al qur’an dan
hadits.
4.
Qiyas
Qiyas adalah menetapkan suatu hukum yang tidak
dijelaskan dalam al qur’an dan hadits dengan membandingkannya terhadap hukum
yang telah ditentukan dalam al qur’an dan hadits.
IV.
Pengertian dan Kaitan Hukum Islam, Syari’at
dan fiqih
a.
Hukum islam
Hukum islam adalah peraturan-peraturan yang
dibentuk oleh Allah yang berisi tentang perintah dan larangan serta diturunkan
kepada para rasul
b.
Syari’at
Syari’at adalah Hukum-hukum yang telah ditetapkan
Allah agar manusia beriman dan beramal saleh, yang dapat membuat mereka bahagia
di dunia dan di akhirat.
c.
Fiqih
Fiqih adalah
Ilmu tentang hukum-hukum syari’at yang bersifat amaliah yang ditemukan dari
dalil-dalilnya yang rinci dan dari dua pusaka islam peninggalan nabi yaitu Al
qur’an dan hadits/sunnah.
Pada
dasarnya hukum islam, syari’at dan fiqih saling berkaitan. Namun Kata hukum dan
Islam, keduanya berasal dari bahasa Arab dan digunakan dalam al-Qur`an di
beberapa tempat. Akan tetapi, al-Qur`an tidak pernah menggunakan kedua kata ini
secara bergandengan. Begitu juga dalam literatur hukum Islam klasik, sejauh ini
mereka tidak pernah menggunakan kata hukum Islam. Ungkapan yang digunakan-yang
mengandung konotasi hukum, biasanya adalah kata syari’ah al-Islam, hukum
syara’, syari’at atau syara’ bahkan fiqih. Para pakar hukum Islam menduga,
bahwa istilah hukum Islam merupakan terjemahan Indonesia dari islamic law, yang
sering dijumpai dalam literatur yang berbahasa Barat. Tapi ternyata mereka adalah sebuah istilah
yang pada intinya sama.
V.
Kajian Fiqih dalam Lingkup Hukum Islam
Fiqih adalah perincian
dari syari’at islam (hukum islam). Dalam fiqih terbahaslah masalah-masalah yang
belum dijelaskan secara terperinci dalam al qur’an dan al hadits/sunnah. Kajian
fiqih mencakup empat bagian masalah :
1.
‘Ubudiyah
Masalah ‘ubudiyah adalah masalah tentang
cara-cara peribadahan yang dituntun oleh agama islam. Contohnya shalat, thaharah, zakat, haji dsb.
2.
Mu’amalah
Masalah mu’amalah adalah masalah tentang
pergaulan dan interaksi yang telah ditetapkan oleh islam. Contohnya aqad jual
beli, pergadaian, pemesanan dsb.
3.
Jinayah
Masalah jinayah adalah masalah tentang
sanksi-sanksi dalam hukum islam secara spesifik. Contohnya sanksi membunuh,
mencuri, merampok dsb.
4.
Munakahat
Masalah munakahat adalah masalah-masalah dalam
pernikahan yang diatur oleh islam. Contohnya syarat wajib nikah, syarat sah
nikah, rukun nikah dsb.
VI.
Hukum Pidana dalam Kajian Hukum Islam
Hukum pidana islam adalah segala bentuk
ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan kriminalitas seorang
mukallaf yang melandaskan atas pemahaman al qur’an dan hadits.
Berikut beberapa Pembahasan Terkait Hukum Pidana Islam :
VII.
Sejarah Pertumbuhan Dan Perkembangan Hukum Islam
Sejarah
hukum islam dibagi menjadi beberapa priode.
Pembagian priode hukum islam ini yaitu :
1. Pada
masa nabi Muhammad saw (610 M – 632 M )
2. Pada
masa khulafaur rasidin ( 632 M – 662 M )
3. Pada
masa pembinaan & pembukuan ( abad VII M-X M )
4. Masa
kelesuan pemikiran ( abad X M-XIX M )
5. Masa
kebangkitan ( XIX M sampai sekarang )
A. Masa
Nabi Muhammad (610 M – 632 M).
Agama islam sebagai “induk” hukum
islam muncul semenanjung Arab. Daerah yang sangat panas, penduduknya selalu berpindah-pindah
dan alam yang begitu keras memberntuk manusia-manusia yang individualistis
serta hidup dalam klen-klen yang disusun berdasarkan berdasarkan garis
Patrilineal, yang saling bertentangan. Ikatan anggota klen berdasarkan
pertalian darah dan pertalian adat. Susunan klen yang demikian menuntut
kesetiaan mutlak para anggotanya.
Oleh karena itu Nabi Muhammad
setelah pindah atau hijrah dari Mekah ke Madinah,dianggap telah memutuskan
hubungan dengan klen yang asli, karena itu pula diperangi oleh anggota klen
asalnya. Pada masa ini, kedudukan Nabi Muhammad sangat penting, terutama bagi
ummat islam. Pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidaklah lengkap bagi
seorang muslim tanpa pengakuan terhadap kerasulan Nabi Muhammad.
Konsekuensinya ummat islam harus
mengikuti firman–firman Tuhan yang terdapat dalam al-Qur’an dan sunnah Nabi
Muhammad yang dicatat dalam kitab-kitab hadist.
Waktu Nabi Muhammad masih hidup
tugas untuk mengembangkan dan menafsirkan hukum itu terletak pada diri beliau
sendiri, melalui ucapan, perbuatan, sikap diam yang disebut sunnah. Dengan
mempergunakan Al Qur’an sebagai norma dasar Nabi Muhammad SAW memecahakan
setiap masalah yang timbul pada masanya dengan sebaik-baiknya.
B. Masa
Khulafaur Rasyidin ( 632 M – 662 M ).
Dengan wafatnya nabi Muhammad, maka
berhentilah wahyu yang turun dan demikian halnya dengan sunnah. Kedudukan Nabi
Muhammad sebagi utusan Tuhan tidak mungkin tegantikan, tetapi tugas beliau
sebagai pemimpin masyarakat Islam dan kepala Negara harus dilanjutkan oleh seorang
khalifah dari kalangan sahabat Nabi.
Tugas utama seorang khalifah adalah
menjaga kesatuan umat dan pertahanan Negara. Memiliki hak memaklumkan perang
dan membangun tentara untuk menajaga keamanan dan batas Negara, menegakkan
keadilan dan kebenaran,berusaha agar semua lembaga Negara memisahakan antara
yang baik dan tidak baik, melarang hal-hal yang tercela menurut Al Qur’an,
mengawaasi jalannya pemerintahan, menarik pajak sebagai sumber keuangan Negara
dan tugas pemerintahan lainnya.
Khalifah yang pertama dipilih
yaitu Abu Bakar Siddiq. Masa pemerintahan Khulafaur Rasyidin sangat penting
dilihat dari perkembangan hukum Islam karena dijadikan model atau contoh
digenerasi-generasi berikutnya.
Pada masa pemerintahan Abu Bakar
Siddiq dibentuk panitia khusus yang bertugas mengumpulkan catatan ayat-ayat
Qur’an yang telah ditulis dijaman Nabi pada bahan-bahan darurat seperti pelepah
kurma dan tulang-tulang unta dan menghimpunnya dalam satu naskah.
Khalifah kedua yaitu Umar Bin Khatab
yang melanjutkan usaha Abu Bakar meluaskan daerah Islam sampai ke Palestina,
Sirya, Irak dan Persia. Contoh ijthad Umar adalah menurut
ä-Í$¡¡9$#ur èps%Í$¡¡9$#ur
(#þqãèsÜø%$$sù
$yJßgtÏ÷r&
Lä!#ty_
$yJÎ/
$t7|¡x.
Wx»s3tR
z`ÏiB
«!$#
3 ª!$#ur
îÍtã
ÒOÅ3ym
Artinya : laki-laki
yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya
(sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari
Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
|
orang yang mencuri, diancam dengan
hukuman potong tangan. Dimasa pemerintahan Umar terjadi kelaparan dalam
masyarakat disemenanjung Arabia, dalam keadaan itu ancaman terhadap pencuri
tersebut tidak dilaksanakan oleh khalifah Umar berdasarkan pertimbangan keadaan
darurat dan kemaslahatan jiwa masyarakat.
Selanjutnya pada pemilihan khalifah,
Usman menggantikan Umar. Pada masa pemerintahan ini terjadi nepotisme karena
kelemahannya. Dimasa pemerintahanya perluasan daerah Islam diteruskan ke barat
sampai ke Maroko, ke timur menuju India. Usman menyalin dan membuat Al Qur’an
standar yang disebut modifikasi al Qur’an. Setelah Usman meninggal dunia yang
mengantikan adalah Ali Bin Abi Thalib yang merupakan menantu dan keponakan Nabi
Muhammad.
Semasa pemerintahanya Ali tidak
dapat berbuat banyak untuk mengembangkan hukum Islam karena keadaan Negara
tidak stabil. Tumbuh bibit-bibit perpecahan yang serius dalam tubuh umat Islam,
yang bermuara pada perang saudara yang kemudian menimbulkan kelompok-kelompok.
C. Masa Pembinaan, Pengembangan dan Pembukuan (Abad VII-X M)
Dimasa ini lahir para ahli hukum
Islam yang menemukan dan merumuskan garis-garis suci islam, muncul berbagai
teori yang masih dianut dan digunakan oleh umat islam sampai sekarang. Banyak
faktor yang memungkinkan pembinaan dan pengembangan pada periode ini, yaitu :
a. Wilayah islam sudah sangat luas,
tinggal berbagai suku bangsa dengan asal usul, adat istiadat dan berbagai
kepentingan yang berbeda. Untuk dapat menentukan itu maka ditentukanlah kaidah
atau norma bagi suatu perbuatan tertentu guna memecahkan suatu masalah yang
timbul dalam masyarakat.
b. Telah ada karya-karya tentang
hukum yang digunakan sebagai bahan untuk membangun serta mengembangkan hukum
fiqih Islam.
c. Telah ada para ahli yang mampu
berijtihad memecahkan berbagai masalah hukum dalam masyarakat. Selain
Perkembangan pemikiran hukum pada periode ini lahir penilaian mengenai baik
buruknya mengenai perbuatan yang dilakukan oleh manusia yang terkenal dengan
al-ahkam al-khamsah.
D. Masa
Kelesuan Pemikiran (Abad X-XI-XIX M).
Pada masa ini ahli hukum tidak lagi
menggali hukum fiqih Islam dari sumbernya yang asli tapi hanya sekedar
mengikuti pendapat-pendapat yang telah ada dalam mazhabnya masing-masing. Yang
menjadi ciri umum pemikiran hukum dalam masa ini adalah para ahli hukum tidak
lagi memusatkan usahanya untuk memahami prinsip-prinsip atau ayat-ayat hukum
yang terdapat pada Al Qur’an dan sunah, tetapi pikirannya ditumpukan pada
pemahaman perkataan-perkataan, pikiran-pikiran hukum para imamnya saja.
Faktor-faktor yang menyebabkan
kemunduran atau kelesuan hukum islam dimasa itu adalah ;
1. Kesatuan wilayah islam yang luas
telah retak dengan munculnya beberapa Negara baru.
2. Ketidakstabilan politik.
3. Pecahnya kesatuan kenegaraan atau
pemerintahan menyebabkan merosotnya kewibawaan pengendalian perkembangan hukum.
4. Gejala kelesuan berfikir timbul
dimana-mana dengan demikian perkembangan hukum Islam pada periode ini menjadi
lesu.
E. Masa
Kebangkitan Kembali ( Abad XIX sampai sekarang ).
Setelah mengalami kelesuan dalam
beberapa abad lamanya, pemikiran Islam telah bangkit kembali, timbul sebagai
reaksi terhadap sikap taqlid tersebut yang telah membawa kemunduran hukum
islam. Pada abad ke XIV telah timbul seorang mujtahid besar yang menghembuskan
udara baru dalam perkembangan hukum Islam yang bernama Ibnu Taimiyyah dan
muridnya Ibnu Qayyim al Jaujiyyah walau pola pemikiran mereka dilanjutkan pada
abad ke XVII oleh Muhammad Ibnu Abdul Wahab yang terkenal dengan
gerakan baru di antara gerakan-gerakan para ahli hukum yang menyarankan
kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah. Gerakan ini oleh Prof. H. Muhammad Daud
Ali, SH dalam bukunya. Hukum Islam, disebutkan sebagai gerakan Salaf (Salafiah)
yang ingin kembali kepada kemurnian ajaran Islam di zaman salaf (permulaan),
generasi awal dahulu.
Hanya saja barangkali
pemikiran-pemikiran hukum Islam yang mereka ijtihadkan khususnya Ibnu Taimiyah
dan Ibnu Qoyyim, tidak menyebar luas kepada dunia Islam sebagai akibat dari
kondisi dan situasi dunia Islam yang berada dalam kebekuan, kemunduran dan
bahkan berada dalam cengkeraman orang lain, ditambah lagi dengan sarana dan
prasarana penyebaran ide-ide seperti percetakan, media massa dan elektronik
serta yang lain sebagainya tidak ada, padahal sesungguhnya ijtihad-ijtihad yang
mereka hasilkan sangat brilian, menggelitik dan sangat berpengaruh bagi orang
yang mendalaminya secara serius.
Ijtihad-ijtihad besar yang dilakukan
oleh kedua dan bahkan ketiga orang tersebut di atas, dilanjutkan kemudian oleh
Jamaluddin Al-Afgani (1839-1897) terutama di lapangan politik. Jamaluddin
Al-Afgani inilah yang memasyhurkan ayat Al-Qur’an : Sesungguhnya Allah tidak
akan merubah nasib suatu bangsa kalau bangsa itu sendiri tidak (terlebih
dahulu) berusaha mengubah nasibnya sendiri (Q.S. Ar-Ra’du (13) : 11). Ayat ini
dipakainya untuk menggerakan kebangkitan ummat Islam yang pada umumnya dijajah
oleh bangsa Barat pada waktu itu. Al-Afgani menilai bahwa kemunduran ummat
Islam itu pada dasarnya adalah disebabkan penjajahan Barat.
Oleh karena penyebab utama dari
kemunduran itu adalah penjajahan Barat terhadap dunia Islam, maka Al-Afgani
berpendapat bahwa agar ummat Islam dapat maju kembali, maka penyebab utamanya
itu yang dalam hal ini adalah penjajahan Barat harus dilenyapkan terlebih dahulu.
Untuk itulah maka Al-Afgani menelorkan ide monumentalnya yang sangat terkenal
sampai dengan saat ini, yaitu Pan Islamisme, artinya persatuan seluruh ummat
Islam.
Persoalannya sekarang adalah apakah
pemikiran Al-Afgani tentang Pan Islamisme ini masih relevan sampai dengan saat
ini ataukah tidak. Artinya apakah pemikiran Al-Afgani ini masih cocok untuk
diterapkan dalam dunia Islam yang nota bene nasionalisme masing-masing negara
sudah menguat dan mengental ditambah tidak seluruhnya negara-negara muslim negaranya
berdasarkan Islam. ide yang dilontarkan oleh Al-Afgani ini adalah relevan pada
masanya, namun demikian masih perlu diterjemahkan ulang pada masa kini. Sebab
persatuan dunia Islam sebagaimana layaknya sebuah negara Islam Internasional
tidak memungkinkan untuk dilaksanakan lagi, tetapi persatuan ummat Islam dalam
arti bersatu untuk memberantas pengaruh negatif dari negara-negara Barat dan
adanya kesepakatan bersama untuk saling bantu membantu dalam memberantas
kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan adalah sesuatu hal yang mutlak dan
sangat diperlukan oleh dunia Islam saat ini.
Cita-cita ataupun ide besar
Al-Afgani tersebut mempengaruhi pemikiran Muhammad Abduh (1849-1905) yang
kemudian dilanjutkan oleh muridnya Muhammad Rasyid Ridha (1865-1935). Pikiran-pikiran
Muhammad Abduh dan Muhammad Rasyid Ridha mempengaruhi pemikiran ummat Islam di
seluruh dunia. Di Indonesia, pikiran-pikiran Abduh ini sangat kental diikuti
oleh antara lain Gerakan Sosial dan Pendidikan Muhammadiyah yang didirikan oleh
K. H. Ahmad Dahlan di Yogyakarta tahun 1912. Hanya saja pikiran-pikiran
Al-Afgani yang diikuti oleh Gerakan Sosial dan Pendidikan Muhammadiyah itu
lebih banyak pada substansi daripada konsep Pan Islamisme, bukan pada pendirian
negara islam internasionalnya.
DAFTAR PUSTAKA
Al qur’an dan
terjemahnya.
Kitab durusul fiqih
karya imam abdurrahman dan assegaf al kaf
Kitab fathurrahman
litholabati ayatil qur’an karya imam faidullah al husni
R.
Abdul Djamali,S.H,1997, Hukum Islam, Bandung, Mandar Maju.
H.
Mohammad Daud Ali,S.H, 1990, Hukum Islam, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.