Rabu, 05 Desember 2012

MAKALAH STUDI HUKUM ISLAM


PENDAHULUAN

Jika kita berbicara tentang hukum secara sederhana, maka akan terlintas dibenak kita tentang peraturan-peraturan atau seperangkat norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan maupun norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang  di dalam masyarakat atau peraturan yang sengaja dibuat oleh penguasa dengan bentuk dan cara tertentu. Bentuknya terkadang berupa hukum tidak tertulis dan hukum yang  tertulis.
Ketika mengkaji tentang Islam, aspek yang ada didalamnya tidak lepas membicarakan tentang hukum (peraturan) yang ada di dalam Islam itu sendiri, aspek hukum di dalam Islam biasa disebut dengan hukum Islam yang punya konsep dasar dan hukumnya ditetapkan oleh Allah, tidak hanya mengatur tentang  hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat, tetapi juga hubungan-hubungan lainnya baik itu hubungan dengan Tuhan, manusia dengan manusia, manusia dengan alam sekitar.
Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari Al-qur’an yang menjadi referensi hukum islam pertama, Hadits (sunnah) yang menjadi referensi yang kedua. Kedua pedoman ini telah menjadi wasiat utama nabi dalam penyampaian da’wah bagi penerus-penerus nabi dalam menyampaikan da’wah. Namun ketika terdapat sebuah masalah yang rumit terpecahkan, yang tidak ditemukan dalil-dalil dalam al qur’an dan hadits, maka disinilah tampil referensi hukum islam baru yaitu ijma’(perkumpulan ulama’ mujtahid untuk memecahkan masalah rumit tersebut) dan qiyas (menerangkan hukum dengan membandingkan dengan hukum yang diterangkan  dalam al qur’an dan hadits).



















I.          Pengertian Hukum dan Islam
Hukum adalah sebuah peraturan-peraturan yang dibentuk oleh suatu badan yang berisi perintah dan larangan. Sedangkan islam adalah suatu agama yang diturunkan oleh Allah SWT kepada para Rasul untuk memberikan petunjuk kepada manusia. Jadi hukum islam adalah sebuah peraturan-peraturan yang dibentuk oleh Allah yang berisi tentang perintah dan larangan serta diturunkan kepada para rasul.

II.          Ciri-Ciri Hukum Islam
A.  Mempunyai hubungan erat dengan aqidah dan akhlak
B.   Mempunyai dua istilah kunci, yaitu :
a.       Syari’at
b.      Fiqih
C.     Mencakup Hukum taklifi.
Hukum taklifi adalah peraturan yang mengandung tuntutan untuk dikerjakan oleh para mukallaf atau untuk ditinggalkan ataupun yang mengandung pilihan antara dikerjakan dan ditinggalkan. Hukum taklifi ada lima macam, yaitu :

1.      Wajib
Yaitu suatu perbuatan apabila dikerjakan maka orang tersebut akan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan maka mendapat siksa. Contohnya shalat

2.      Mandub atau sunnah
Yaitu perbuatan yang apabila dikerjakan maka orang tersebut mendapat pahala dan apabila ditinggalkan  maka  tidak  mendapat  siksa. Contohnya shalat sunnah

3.      Haram
Yaitu perbuatan yang apabila ditinggalkan maka orang tersebut mendapat pahala dan apabila dikerjakan maka mendapat siksa. Contohnya zina

4.      Makruh
Yaitu perbuatan yang apabila ditinggalkan maka orang tersebut mendapat pahala dan apabila dikerjakan maka tidak mendapat siksa. Contohnya minum berdiri

5.      Mubah
Yaitu suatu perbuatan yang bila dikerjakan, orang tersebut tidak mendapat pahala dan bila ditinggalkan maka tidak mendapat siksa. Contohnya facebook

III.          Sumber Hukum Islam
Sumber hukum islam adalah segala referensi tentang peraturang-peraturan yang dicanangkan hukum islam. Sumber hukum islam ada 4, yaitu :
1.      Al qur’an
Al qur’an adalah sumber hukum pertama berupa kalam Ilahi yang isi tentang hukumnya tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun.


2.      Hadits/sunnah
Hadits adalah segala ucapan, tingkah laku, dan segala ketetapan nabi tentang suatu masalah atau hukum.

3.      Ijma’
Ijma’ adalah perkumpulan para mujtahid muslim untuk menyepakati suatu hukum melalui analisa-analisa tehadap al qur’an dan hadits.

4.      Qiyas
Qiyas adalah menetapkan suatu hukum yang tidak dijelaskan dalam al qur’an dan hadits dengan membandingkannya terhadap hukum yang telah ditentukan dalam al qur’an dan hadits.

IV.          Pengertian dan Kaitan Hukum Islam, Syari’at dan fiqih
a.       Hukum islam
Hukum islam adalah peraturan-peraturan yang dibentuk oleh Allah yang berisi tentang perintah dan larangan serta diturunkan kepada para rasul
b.      Syari’at
Syari’at adalah Hukum-hukum yang telah ditetapkan Allah agar manusia beriman dan beramal saleh, yang dapat membuat mereka bahagia di dunia dan di akhirat.
c.       Fiqih
Fiqih adalah Ilmu tentang hukum-hukum syari’at yang bersifat amaliah yang ditemukan dari dalil-dalilnya yang rinci dan dari dua pusaka islam peninggalan nabi yaitu Al qur’an dan hadits/sunnah.

Pada dasarnya hukum islam, syari’at dan fiqih saling berkaitan. Namun Kata hukum dan Islam, keduanya berasal dari bahasa Arab dan digunakan dalam al-Qur`an di beberapa tempat. Akan tetapi, al-Qur`an tidak pernah menggunakan kedua kata ini secara bergandengan. Begitu juga dalam literatur hukum Islam klasik, sejauh ini mereka tidak pernah menggunakan kata hukum Islam. Ungkapan yang digunakan-yang mengandung konotasi hukum, biasanya adalah kata syari’ah al-Islam, hukum syara’, syari’at atau syara’ bahkan fiqih. Para pakar hukum Islam menduga, bahwa istilah hukum Islam merupakan terjemahan Indonesia dari islamic law, yang sering dijumpai dalam literatur yang berbahasa Barat. Tapi ternyata mereka adalah sebuah istilah yang pada intinya sama.

V.          Kajian Fiqih dalam Lingkup Hukum Islam
Fiqih adalah perincian dari syari’at islam (hukum islam). Dalam fiqih terbahaslah masalah-masalah yang belum dijelaskan secara terperinci dalam al qur’an dan al hadits/sunnah. Kajian fiqih mencakup empat bagian masalah :
1.      ‘Ubudiyah
Masalah ‘ubudiyah adalah masalah tentang cara-cara peribadahan yang dituntun oleh agama islam. Contohnya  shalat, thaharah, zakat, haji dsb.



2.      Mu’amalah
Masalah mu’amalah adalah masalah tentang pergaulan dan interaksi yang telah ditetapkan oleh islam. Contohnya aqad jual beli, pergadaian, pemesanan dsb.

3.      Jinayah
Masalah jinayah adalah masalah tentang sanksi-sanksi dalam hukum islam secara spesifik. Contohnya sanksi membunuh, mencuri, merampok dsb.

4.      Munakahat
Masalah munakahat adalah masalah-masalah dalam pernikahan yang diatur oleh islam. Contohnya syarat wajib nikah, syarat sah nikah, rukun nikah dsb.

VI.          Hukum Pidana dalam Kajian Hukum Islam
Hukum pidana islam adalah segala bentuk ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan kriminalitas seorang mukallaf yang melandaskan atas pemahaman al qur’an dan hadits.
Berikut beberapa Pembahasan Terkait Hukum Pidana Islam :
  1. Jinayah/ Jarimah Hudud
  2. Qishash
  3. Diyat
  4. Kifarat
  5. Jarimah Pembunuhan
  6. Zina
  7. Qadzaf
  8. Khamr
  9. Mencuri


VII.          Sejarah Pertumbuhan Dan Perkembangan Hukum Islam
Sejarah hukum islam  dibagi menjadi beberapa priode. Pembagian  priode hukum islam ini yaitu :
1.      Pada masa nabi Muhammad saw (610 M – 632 M )
2.      Pada masa khulafaur rasidin ( 632 M – 662 M )
3.      Pada masa pembinaan & pembukuan ( abad VII  M-X  M )
4.      Masa kelesuan pemikiran ( abad X M-XIX M )
5.      Masa kebangkitan ( XIX M sampai sekarang )

A.    Masa Nabi Muhammad (610 M – 632 M).
Agama islam sebagai “induk” hukum islam muncul semenanjung Arab. Daerah yang sangat panas, penduduknya selalu berpindah-pindah dan alam yang begitu keras memberntuk manusia-manusia yang individualistis serta hidup dalam klen-klen yang disusun berdasarkan berdasarkan garis Patrilineal, yang saling bertentangan. Ikatan anggota klen berdasarkan pertalian darah dan pertalian adat. Susunan klen yang demikian menuntut kesetiaan mutlak para anggotanya.
Oleh karena itu Nabi Muhammad setelah pindah atau hijrah dari Mekah ke Madinah,dianggap telah memutuskan hubungan dengan klen yang asli, karena itu pula diperangi oleh anggota klen asalnya. Pada masa ini, kedudukan Nabi Muhammad sangat penting, terutama bagi ummat islam. Pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidaklah lengkap bagi seorang muslim tanpa pengakuan terhadap kerasulan Nabi Muhammad. 
Konsekuensinya ummat islam harus mengikuti firman–firman Tuhan yang terdapat dalam al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad yang dicatat dalam kitab-kitab hadist.
Waktu Nabi Muhammad masih hidup tugas untuk mengembangkan dan menafsirkan hukum itu terletak pada diri beliau sendiri, melalui ucapan, perbuatan, sikap diam yang disebut sunnah. Dengan mempergunakan Al Qur’an sebagai norma dasar Nabi Muhammad SAW memecahakan setiap masalah yang timbul pada masanya dengan sebaik-baiknya.

B.     Masa Khulafaur Rasyidin ( 632 M – 662 M ).
Dengan wafatnya nabi Muhammad, maka berhentilah wahyu yang turun dan demikian halnya dengan sunnah. Kedudukan Nabi Muhammad sebagi utusan Tuhan tidak mungkin tegantikan, tetapi tugas beliau sebagai pemimpin masyarakat Islam dan kepala Negara harus dilanjutkan oleh seorang khalifah dari kalangan sahabat Nabi.
Tugas utama seorang khalifah adalah menjaga kesatuan umat dan pertahanan Negara. Memiliki hak memaklumkan perang dan membangun tentara untuk menajaga keamanan dan batas Negara, menegakkan keadilan dan kebenaran,berusaha agar semua lembaga Negara memisahakan antara yang baik dan tidak baik, melarang hal-hal yang tercela menurut Al Qur’an, mengawaasi jalannya pemerintahan, menarik pajak sebagai sumber keuangan Negara dan tugas pemerintahan lainnya.
 Khalifah yang pertama dipilih yaitu Abu Bakar Siddiq. Masa pemerintahan Khulafaur Rasyidin sangat penting dilihat dari perkembangan hukum Islam karena dijadikan model atau contoh digenerasi-generasi berikutnya.
Pada masa pemerintahan Abu Bakar Siddiq dibentuk panitia khusus yang bertugas mengumpulkan catatan ayat-ayat Qur’an yang telah ditulis dijaman Nabi pada bahan-bahan darurat seperti pelepah kurma dan tulang-tulang unta dan menghimpunnya dalam satu naskah.
Khalifah kedua yaitu Umar Bin Khatab yang melanjutkan usaha Abu Bakar meluaskan daerah Islam sampai ke Palestina, Sirya, Irak dan Persia. Contoh ijthad Umar adalah menurut
ä-Í$¡¡9$#ur èps%Í$¡¡9$#ur (#þqãèsÜø%$$sù $yJßgtƒÏ÷ƒr& Lä!#ty_ $yJÎ/ $t7|¡x. Wx»s3tR z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur îƒÍtã ÒOŠÅ3ym
Artinya : laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.









orang yang mencuri, diancam dengan hukuman potong tangan. Dimasa pemerintahan Umar terjadi kelaparan dalam masyarakat disemenanjung Arabia, dalam keadaan itu ancaman terhadap pencuri tersebut tidak dilaksanakan oleh khalifah Umar berdasarkan pertimbangan keadaan darurat dan kemaslahatan jiwa masyarakat.
Selanjutnya pada pemilihan khalifah, Usman menggantikan Umar. Pada masa pemerintahan ini terjadi nepotisme karena kelemahannya. Dimasa pemerintahanya perluasan daerah Islam diteruskan ke barat sampai ke Maroko, ke timur menuju India. Usman menyalin dan membuat Al Qur’an standar yang disebut modifikasi al Qur’an. Setelah Usman meninggal dunia yang mengantikan adalah Ali Bin Abi Thalib yang merupakan menantu dan keponakan Nabi Muhammad.
Semasa pemerintahanya Ali tidak dapat berbuat banyak untuk mengembangkan hukum Islam karena keadaan Negara tidak stabil. Tumbuh bibit-bibit perpecahan yang serius dalam tubuh umat Islam, yang bermuara pada perang saudara yang kemudian menimbulkan kelompok-kelompok.

C. Masa Pembinaan, Pengembangan dan Pembukuan (Abad VII-X M)
Dimasa ini lahir para ahli hukum Islam yang menemukan dan merumuskan garis-garis suci islam, muncul berbagai teori yang masih dianut dan digunakan oleh umat islam sampai sekarang. Banyak faktor yang memungkinkan pembinaan dan pengembangan pada periode ini, yaitu :
a. Wilayah islam sudah sangat luas, tinggal berbagai suku bangsa dengan asal usul, adat istiadat dan berbagai kepentingan yang berbeda. Untuk dapat menentukan itu maka ditentukanlah kaidah atau norma bagi suatu perbuatan tertentu guna memecahkan suatu masalah yang timbul dalam masyarakat.
b. Telah ada karya-karya tentang hukum yang digunakan sebagai bahan untuk membangun serta mengembangkan hukum fiqih Islam.
c. Telah ada para ahli yang mampu berijtihad memecahkan berbagai masalah hukum dalam masyarakat. Selain Perkembangan pemikiran hukum pada periode ini lahir penilaian mengenai baik buruknya mengenai perbuatan yang dilakukan oleh manusia yang terkenal dengan al-ahkam al-khamsah.

D.    Masa Kelesuan Pemikiran (Abad X-XI-XIX M).
Pada masa ini ahli hukum tidak lagi menggali hukum fiqih Islam dari sumbernya yang asli tapi hanya sekedar mengikuti pendapat-pendapat yang telah ada dalam mazhabnya masing-masing. Yang menjadi ciri umum pemikiran hukum dalam masa ini adalah para ahli hukum tidak lagi memusatkan usahanya untuk memahami prinsip-prinsip atau ayat-ayat hukum yang terdapat pada Al Qur’an dan sunah, tetapi pikirannya ditumpukan pada pemahaman perkataan-perkataan, pikiran-pikiran hukum para imamnya saja.
Faktor-faktor yang menyebabkan kemunduran atau kelesuan hukum islam dimasa itu adalah ;
1. Kesatuan wilayah islam yang luas telah retak dengan munculnya beberapa Negara baru.
2. Ketidakstabilan politik.
3. Pecahnya kesatuan kenegaraan atau pemerintahan menyebabkan merosotnya kewibawaan pengendalian perkembangan hukum.
4. Gejala kelesuan berfikir timbul dimana-mana dengan demikian perkembangan hukum Islam pada periode ini menjadi lesu.
E.     Masa Kebangkitan Kembali ( Abad XIX sampai sekarang ).
Setelah mengalami kelesuan dalam beberapa abad lamanya, pemikiran Islam telah bangkit kembali, timbul sebagai reaksi terhadap sikap taqlid tersebut yang telah membawa kemunduran hukum islam. Pada abad ke XIV telah timbul seorang mujtahid besar yang menghembuskan udara baru dalam perkembangan hukum Islam yang bernama Ibnu Taimiyyah dan muridnya Ibnu Qayyim al Jaujiyyah walau pola pemikiran mereka dilanjutkan pada abad ke XVII oleh Muhammad Ibnu Abdul Wahab yang terkenal dengan gerakan baru di antara gerakan-gerakan para ahli hukum yang menyarankan kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah. Gerakan ini oleh Prof. H. Muhammad Daud Ali, SH dalam bukunya. Hukum Islam, disebutkan sebagai gerakan Salaf (Salafiah) yang ingin kembali kepada kemurnian ajaran Islam di zaman salaf (permulaan), generasi awal dahulu.
Hanya saja barangkali pemikiran-pemikiran hukum Islam yang mereka ijtihadkan khususnya Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qoyyim, tidak menyebar luas kepada dunia Islam sebagai akibat dari kondisi dan situasi dunia Islam yang berada dalam kebekuan, kemunduran dan bahkan berada dalam cengkeraman orang lain, ditambah lagi dengan sarana dan prasarana penyebaran ide-ide seperti percetakan, media massa dan elektronik serta yang lain sebagainya tidak ada, padahal sesungguhnya ijtihad-ijtihad yang mereka hasilkan sangat brilian, menggelitik dan sangat berpengaruh bagi orang yang mendalaminya secara serius.
Ijtihad-ijtihad besar yang dilakukan oleh kedua dan bahkan ketiga orang tersebut di atas, dilanjutkan kemudian oleh Jamaluddin Al-Afgani (1839-1897) terutama di lapangan politik. Jamaluddin Al-Afgani inilah yang memasyhurkan ayat Al-Qur’an : Sesungguhnya Allah tidak akan merubah nasib suatu bangsa kalau bangsa itu sendiri tidak (terlebih dahulu) berusaha mengubah nasibnya sendiri (Q.S. Ar-Ra’du (13) : 11). Ayat ini dipakainya untuk menggerakan kebangkitan ummat Islam yang pada umumnya dijajah oleh bangsa Barat pada waktu itu. Al-Afgani menilai bahwa kemunduran ummat Islam itu pada dasarnya adalah disebabkan penjajahan Barat.
Oleh karena penyebab utama dari kemunduran itu adalah penjajahan Barat terhadap dunia Islam, maka Al-Afgani berpendapat bahwa agar ummat Islam dapat maju kembali, maka penyebab utamanya itu yang dalam hal ini adalah penjajahan Barat harus dilenyapkan terlebih dahulu. Untuk itulah maka Al-Afgani menelorkan ide monumentalnya yang sangat terkenal sampai dengan saat ini, yaitu Pan Islamisme, artinya persatuan seluruh ummat Islam.
Persoalannya sekarang adalah apakah pemikiran Al-Afgani tentang Pan Islamisme ini masih relevan sampai dengan saat ini ataukah tidak. Artinya apakah pemikiran Al-Afgani ini masih cocok untuk diterapkan dalam dunia Islam yang nota bene nasionalisme masing-masing negara sudah menguat dan mengental ditambah tidak seluruhnya negara-negara muslim negaranya berdasarkan Islam. ide yang dilontarkan oleh Al-Afgani ini adalah relevan pada masanya, namun demikian masih perlu diterjemahkan ulang pada masa kini. Sebab persatuan dunia Islam sebagaimana layaknya sebuah negara Islam Internasional tidak memungkinkan untuk dilaksanakan lagi, tetapi persatuan ummat Islam dalam arti bersatu untuk memberantas pengaruh negatif dari negara-negara Barat dan adanya kesepakatan bersama untuk saling bantu membantu dalam memberantas kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan adalah sesuatu hal yang mutlak dan sangat diperlukan oleh dunia Islam saat ini.
Cita-cita ataupun ide besar Al-Afgani tersebut mempengaruhi pemikiran Muhammad Abduh (1849-1905) yang kemudian dilanjutkan oleh muridnya Muhammad Rasyid Ridha (1865-1935). Pikiran-pikiran Muhammad Abduh dan Muhammad Rasyid Ridha mempengaruhi pemikiran ummat Islam di seluruh dunia. Di Indonesia, pikiran-pikiran Abduh ini sangat kental diikuti oleh antara lain Gerakan Sosial dan Pendidikan Muhammadiyah yang didirikan oleh K. H. Ahmad Dahlan di Yogyakarta tahun 1912. Hanya saja pikiran-pikiran Al-Afgani yang diikuti oleh Gerakan Sosial dan Pendidikan Muhammadiyah itu lebih banyak pada substansi daripada konsep Pan Islamisme, bukan pada pendirian negara islam internasionalnya.


































DAFTAR PUSTAKA

Al qur’an dan terjemahnya.
Kitab durusul fiqih karya imam abdurrahman dan assegaf al kaf
Kitab fathurrahman litholabati ayatil qur’an karya imam faidullah al husni
R. Abdul Djamali,S.H,1997, Hukum Islam, Bandung, Mandar Maju.
H. Mohammad Daud Ali,S.H, 1990, Hukum Islam, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar